Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Press Conference Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Kontrol Utama PT PLN Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan  PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Press Conference Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Kontrol Utama PT PLN Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023

@kejaksaan.ri

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Press Conference Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Kontrol Utama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023.
Bengkulu, 5 Februari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar press conference terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan perkembangan signifikan berupa pengembalian kerugian keuangan negara oleh para pihak terkait perkara dimaksud. Adapun rincian pengembalian kerugian negara adalah sebagai berikut:
1.WS, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, sebesar Rp424.824.200
2.OPM, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus sebagai Direktur PT Ostrada sebesar Rp526.315.789
3.HG, Direktur PT Hensan Putera Andalas, sebesar Rp4.000.000.000
Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989 (empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui press conference ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami