Langkah Tegas Kejati Bengkulu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi Resmi Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi, Kejati Bengkulu Resmi Tahan Satu Tersangka.
Bengkulu, 10 Februari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 189/L.7/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2026.
Tersangka yang dilakukan penahanan dalam perkara ini adalah DARYANTO, S.T., M.Sc, seorang Karyawan PT PLN Indonesia Power, yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 01 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan pidana.
Adapun tersangka disangka melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau - Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau - Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau - Pasal 604 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.