Langkah Tegas Kejati Bengkulu Tahan Mantan Bupati Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Langkah Tegas Kejati Bengkulu Tahan Mantan Bupati Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

 

Kejati Bengkulu Tahan Mantan Bupati Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Bengkulu, 10 Februari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM., M.Si., seorang dosen yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara periode 2005–2015. Penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Adapun sangkaan terhadap tersangka adalah melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    dan/atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    dan/atau
  • Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    dan/atau
  • Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 01 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami