Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu
Dugaan Mark Up Penggantian AVR System PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tambah Tersangka.
Bengkulu, 12 Februari 2026 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT. PLN Indonesia Power Tahun 2022–2023.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah Dr. Ir. Nehemia Indrajaya yang juga merupakan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan proyek penggantian AVR System PLTA Musi yang mengakibatkan terjadinya dugaan penggelembungan harga (mark up). Perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan keuntungan tidak wajar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 604 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta mendukung tata kelola pemerintahan dan BUMN yang bersih dan akuntabel.