Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penggantian AVR dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penggantian AVR dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi

Bengkulu, 24 Februari 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif dan didukung alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

  • TS, Direktur PT Yokogawa Indonesia;
  • OPM, Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia;
  • SR Sales Manager PT Yokogawa Indonesia;
  • ER Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

Tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan pengaturan harga (mark-up) dalam pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Para tersangka mengajukan penawaran harga kepada PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp29.400.000.000,- (sebelum PPN 11%) yang kemudian dijadikan acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan.

  • Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp17.232.750.000,-. Perbuatan tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000,-, yang merupakan keuntungan mark-up melebihi batas kewajaran 10%.
  • Sementara itu, tersangka ER selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi bekerja sama dengan NI selaku Direktur PT. Truba Engginering Indonesia dan saudara DA yg saat itu menjabat sebagai senior Manajer Engineering PT PLN (persero) UIK SBS dalam pengadaan penggantian peralatan AVR System PLTA Musi Tahun 2022 di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
  • Tersangka mengajukan penawaran sebesar Rp21.867.555.000,- dan setelah negosiasi menjadi Rp20.523.900.000,- yang kemudian dituangkan dalam kontrak. Padahal, harga riil pembelian kepada PT Emerson Indonesia sebesar Rp15.793.080.000,- termasuk pekerjaan site installation dan training. Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,-, yang juga merupakan mark-up melebihi batas kewajaran 10%.Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
  1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

  2. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  3. Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  4. Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
  • Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penguatan kepercayaan publik di Provinsi Bengkulu.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami