Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Saksi Prima antara Kejari Kepulauan Selayar dan Pengadilan Negeri Selayar

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Saksi Prima antara Kejari Kepulauan Selayar dan Pengadilan Negeri Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Bersama Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Harwansah, S.H., M.H. melaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kolaborasi Inovasi tentang Pelayanan Saksi Prima bagi saksi Perkara Pidana Antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Pengadilan Negeri Selayar, Jumat (06/03/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta rombongan dari Pengadilan Negeri Selayar.

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pengadilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada para saksi dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam memberikan kemudahan akses layanan, kenyamanan, serta perlindungan selama mengikuti proses persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami