Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1598 Miliar dari Perkara Tambang Batu Bara PT RSM

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1598 Miliar dari Perkara Tambang Batu Bara PT RSM

Bengkulu, 11 Maret 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar press release terkait penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000.- Penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dimaksud serta menjadi bentuk itikad dalam proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Adapun uang pengganti yang dititipkan tersebut berasal dari para tersangka yang berinisial DH, SUT, JS, dan SH, yang diduga terlibat dalam perkara dimaksud. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

Uang pengganti tersebut selanjutnya telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bentuk pengamanan terhadap dana yang berkaitan dengan proses penanganan perkara. Penitipan ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti maupun pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, langkah penerimaan penitipan uang pengganti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami