Kajati Sulsel Hadiri Silaturahmi Komisi II DPR RI Dengar Langsung Aspirasi Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya
KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menghadiri agenda silaturahmi dan serap aspirasi bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/03/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, didampingi anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Agenda utama berfokus pada diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap aspirasi warga Luwu Raya.
“Diskusi dan silaturahmi ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap aspirasi warga dari Luwu Raya dalam pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya. Silakan bicara dan sampaikan aspirasi dari perwakilan tokoh pemerintahan, masyarakat, dan pemuda. Sampaikan aspirasi yang berbobot dan berisi," ungkap Andi Sudirman.
Merespons kesempatan tersebut, aspirasi secara komprehensif disampaikan oleh sejumlah perwakilan elemen pemerintahan dan masyarakat Luwu Raya, di antaranya pemaparan dari Bupati Luwu Utara, Perwakilan Kedatuan Luwu, hingga Perwakilan Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL) Raya.
Menanggapi aspirasi yang berkembang, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami nilai historis Luwu Raya dan selalu terbuka terhadap setiap aspirasi pembentukan daerah otonomi baru.
"Saya memahami sejarah Luwu Raya. Istilah moratorium itu muncul dengan dasar hukum yang cuma berupa Surat Edaran Mendagri. Kami di Komisi II tidak pernah menutup diri atas aspirasi dari masyarakat, termasuk pembentukan DOB," jelas Rifqinizamy.
Sebagai tindak lanjut menyikapi moratorium tersebut, Komisi II DPR RI telah memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera membentuk dua Peraturan Pemerintah (PP) guna memperjelas regulasi.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mengajak tokoh masyarakat dan pemuda di Luwu Raya untuk menyusun naskah akademik terkait kesiapan pembentukan DOB. Pihaknya berharap usulan Provinsi Luwu Raya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir pula para Anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil Luwu Raya. Selain itu, acara ini dihadiri oleh para Tokoh Masyarakat Luwu Raya, para Kepala OPD Pemprov Sulsel dan perwakilan Organisasi Mahasiswa se-Luwu Raya.
Makassar, 12 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL