Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel

Berakhir Damai Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan Tersangka JJJ (24).

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JJJ terhadap korban yang juga pacarnya berinisial NP (26). Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka memar akibat trauma tumpul, di antaranya luka memar pada selaput mata kiri, luka memar pada lengan kanan dan kiri sisi atas, serta luka memar pada daerah paha kiri. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan biasa.

Persetujuan Restorative Justice (RJ) ini diberikan oleh Kajati Sulsel setelah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat, di antaranya:

1. Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka belum pernah dihukum.
2. Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah Ada Perdamaian Sukarela: Kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka telah tercapai pada tanggal 8 Juni 2026 tanpa adanya paksaan, dan kerugian telah dikembalikan untuk memulihkan keadaan seperti semula.
4. Respon Positif Masyarakat: Upaya perdamaian ini mendapatkan respon dan dukungan yang positif dari lingkungan masyarakat setempat.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Makassar. Lebih lanjut, Kajati Sulsel membacakan ketetapan persetujuannya.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," kata Sila Pulungan.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka JJJ yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Sila H. Pulungan.

Atas persetujuan tersebut, Kajati Sulsel memberikan sejumlah instruksi tegas untuk segera dilaksanakan oleh Kejari Makassar:

1. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar agar segera memintakan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
2. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.
3. Melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa yang menangani perkara hukum. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami