Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bengkulu, 11 Juni 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. Turut hadir para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bengkulu, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) se-Wilayah Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menyampaikan dalam sambutannya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai bagian dari kebijakan penuntutan. Berbagai perkara yang memenuhi syarat telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun demikian, seiring dengan perkembangan regulasi dan dinamika sosial yang terus berubah, diperlukan evaluasi yang komprehensif agar pelaksanaannya semakin efektif, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Selanjutnya, dalam sesi pemaparan materi, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Siswanto, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Pasca KUHAP 2025” yang mengulas perkembangan dan implementasi mekanisme Restorative Justice pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025. Selain itu, narasumber dari kalangan akademisi, Dr. M. Jamani, S.H., M.Hum., turut memberikan pemaparan mengenai “Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum”, yang membahas berbagai tantangan serta peluang dalam penerapan keadilan restoratif di tengah dinamika perkembangan hukum saat ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan pelaksanaan Restorative Justice.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami