Perkuat Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kode Perilaku Jaksa
Perkuat Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kode Perilaku Jaksa
Bengkulu, 3 Juli 2026. Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme insan Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sumantri, S.H serta diikuti oleh para asisten, koordinator, kepala seksi, jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan kode perilaku yang menjadi pedoman bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, termasuk mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai etika profesi.
Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memastikan setiap insan Adhyaksa senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan pemahaman terhadap kode perilaku, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berupaya mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, modern, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.