Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Kajati Bengkulu Sampaikan Pentingnya Sinergi Kepatuhan Pajak dan Peran Satgas PKH

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Kajati Bengkulu Sampaikan Pentingnya Sinergi Kepatuhan Pajak dan Peran Satgas PKH

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara, Kajati Bengkulu Sampaikan Pentingnya Sinergi Kepatuhan Pajak dan Peran Satgas PKH.

 

Bengkulu, 29 Juli 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Tax Gathering Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Bengkulu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menyampaikan materi bertajuk "Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Mengoptimalkan Kepatuhan Perpajakan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu." Ia menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembangunan, di mana setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, irigasi, pelabuhan, serta berbagai program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kajati juga menyampaikan bahwa Provinsi Bengkulu memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan. Potensi tersebut harus dikelola secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.

 

Sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kajati menjelaskan bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara melalui penyelamatan keuangan negara, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, legalitas usaha dan kepatuhan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

 

Dalam mendukung hal tersebut, Kejaksaan mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, pembinaan, koordinasi, dan penguatan kesadaran hukum. Penegakan hukum tetap dilakukan sebagai ultimum remedium, yaitu langkah terakhir apabila upaya persuasif tidak lagi diindahkan.

 

Kajati juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk membangun budaya voluntary compliance, yakni kepatuhan yang lahir dari kesadaran bahwa keberhasilan usaha tidak hanya diukur dari keuntungan, 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami