Utamakan Pemulihan Kejati Bengkulu Setujui Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Utamakan Pemulihan Kejati Bengkulu Setujui Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Utamakan Pemulihan, Kejati Bengkulu Setujui Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Keadilan Restoratif

 

Bengkulu, 30 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muib, S.H., M.H., beserta koordinator dan kepala seksi di Bidang Tindak Pidana Umum, telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual bersama Jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

 

Perkara yang diekspose merupakan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu, ada 3 Perkara yang dilakukan ekspose yaitu dengan tersangka atas nama Eka Jaya Kusuma Bin Mahyunir Arif, yang disangkakan melanggar Pasal 77B Jo 76B Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Wali korban Sherly Valentin Binti (Alm) Amirsaripudin dan kedua anak korban.

Perkara kedua, tersangka atas nama Hendra Eka Putra Als Hendra Bin Zainal Arifin yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap korban Ovi Aniliasari Binti Pajri.

Perkara ketiga, Novrizan Kurniadi Alias Novri Bin Mahadi, Dkk yang disangkakan melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana terhadap korban Fahri Wahyu Tri Revaldi Bin Heli Sumantri

 

Berdasarkan hasil ekspose, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami