Kejati Bengkulu Laksanakan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice Bersama Kejari Bengkulu Utara

Kejati Bengkulu Laksanakan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice Bersama Kejari Bengkulu Utara

Kejati Bengkulu Laksanakan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice Bersama Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu, 4 Agustus 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Pra Ekspose bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kegiatan Pra Ekspose dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muib, S.H., M.H., didampingi oleh Koordinator serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penelitian dan evaluasi terhadap usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Berdasarkan hasil pembahasan dan telaah terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, usulan penyelesaian perkara tersebut disetujui pada tahap Pra Ekspose. Selanjutnya, perkara akan diajukan untuk memperoleh persetujuan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan Pra Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat sesuai dengan kebijakan penerapan Keadilan Restoratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami