Kejaksaan Tinggi Bengkulu Jadi Narasumber Seminar Nasional “Membedah KUHP Baru dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Universitas Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Jadi Narasumber Seminar Nasional “Membedah KUHP Baru dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” di Universitas Bengkulu.
Bengkulu, 22 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional yang mengangkat tema “Membedah KUHP Baru dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Seminar Internasional Dekanat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan diikuti oleh mahasiswa, akademisi, serta peserta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu diwakili oleh Kepala Seksi III Bidang Intelijen, Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber. Narasumber menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk tantangan serta peluang yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasinya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pembaruan KUHP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh serta sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung efektivitas penerapan ketentuan hukum yang baru.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap dapat meningkatkan literasi hukum, memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik, serta mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.