Kejati Bengkulu Tetapkan dan Tahan Tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bengkulu Utara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Batu Bara
Bengkulu, 14 Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Tersangka berinisial FM, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2007, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-53/L.7/Fd.2/01/2026
- Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-55/L.7/Fd.2/01/2026
Terhadap tersangka FM, penyidik menerapkan sangkaan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
dan/atau
Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 02 Februari 2026.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.