Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PAMSIMAS Mukomuko

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PAMSIMAS Mukomuko

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PAMSIMAS Mukomuko.

Bengkulu, 7 April 2026. Kejaksaan Negeri Muko Muko melalui tim tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu:

  • S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten
  • AA selaku Fasilitator Bidang Teknis
  • GS selaku Fasilitator Bidang Keuangan

Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu (Rutan Malabero) guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Perkara untuk kasus ini yaitu Pada Tahun Anggaran 2022, Program PAMSIMAS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan di 5 (lima) desa di Kabupaten Mukomuko, yaitu: Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II. Total alokasi anggaran sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan masing-masing desa menerima Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pihak pendamping dan fasilitator kabupaten. Modus operandi yang ditemukan meliputi:

  • Pengambilalihan Peran kelompok Masyarakat (POKMAS): Pihak pendamping diduga melampaui kewenangannya dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS).
  • Penunjukan Rekanan Sepihak: Pihak pendamping mengarahkan kelompok masyarakat (POKMAS) untuk berbelanja ATK, pipanisasi dan menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.
  • Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan: Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
  • Kegagalan Fungsi Bangunan: hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan dinyatakan sebagai kegagalan bangunan.
  • Dokumen Fiktif: Terdapat dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Akibat dari penyimpangan tersebut, tujuan program untuk menyediakan akses air minum bagi masyarakat tidak tercapai secara maksimal. Di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, fasilitas air minum yang dibangun dilaporkan tidak berfungsi sejak tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp671.638.717 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). Saat ini, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko masih melakukan proses perhitungan kerugian negara secara lebih mendalam.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 2 ayat (1) jo.
  2. Pasal 3 jo.
  3. Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
  4. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana APBN dan kepentingan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami