Kejaksaan Tinggi Bengkulu Menggelar Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi antara Aparat Penegak Hukum terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Menggelar Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi antara Aparat Penegak Hukum terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Bengkulu, 21 Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi antara Aparat Penegak Hukum terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Asisten Kejati Bengkulu, para Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi), para Jaksa Fungsional Kejati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Sekda Provinsi Bengkulu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Imigrasi Bengkulu, Kepala Pemasyarakatan Bengkulu, Kepala Oditurat Militer Bengkulu, Pimpinan BRI Bengkulu, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Dirpolairud Polda Bengkulu, Ketua PN Bengkulu, Kepala BPOM Bengkulu, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kepala Bea Cukai Bengkulu, Kepala LPP Kelas IIB Bengkulu, serta Kepala LPKA Kelas II Bengkulu . Sementara itu, jajaran Kejaksaan se-Wilayah Bengkulu mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam Sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan pentingnya sinergitas dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam menyikapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk berbagai undang-undang penyesuaian pidana. Hal tersebut menjadi landasan penting guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa perubahan paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif menuju pendekatan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Lebih lanjut, Hal-hal yang baru dalam KUHP diantaranya Keadilan Restoratif yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar hukuman penjara, serta hakim wajib mengedepankan keadilan substantif (pasal 53 KUHP) serta adanya pengakuan terhadap hukum adat (living law) yaitu mengakui hukum yang hidup di masyarakat yang tidak diatur dalam KUHP (pasal 2 KUHP). Sedangkan dalam KUHAP ada perubahan mendasar diantaranya yaitu : penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan disabilitas,; penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. adanya pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecusion agreement/DPA); adanya penguatan peran advokat; adanya saksi mahkota yang membantu keterlibatan pelaku lain dapat diberikan keringanan pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif dan seragam dalam implementasi regulasi baru, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendorong koordinasi dan kolaborasi lintas institusi sebagai bagian dari upaya penguatan sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Bengkulu