Kejaksaan Tinggi Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp134 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp13,4 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Bengkulu, 23 Juni 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar press release terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000 (tiga belas miliar empat ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari:
Penggantian AVR System sebesar Rp 2.327.120.000;
Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
Dengan telah diterimanya pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu telah berhasil dipulihkan seluruhnya.
Selanjutnya, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah dititipkan dan disimpan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara, sebagai bentuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Meskipun telah dilakukan pengembalian sejumlah uang, proses penyidikan perkara tetap berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran para pihak yang terlibat, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih serta berintegritas.