Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hadiri Rapat Paripurna III DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hadiri Rapat Paripurna III DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II
Bengkulu, 29 Juni 2026. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rolly Manampiring, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadiri Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II DPRD Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 (Sisa Perhitungan).
Kehadiran Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu merupakan bentuk dukungan institusi Kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.